Astudestra Ajengrastrı
24 Juli 2018•Update: 25 Juli 2018
Serife Cetin dan Abdullah Asiran
BRUSSELS/ THE HAGUE
Mahkamah Internasional pada Senin menyatakan bahwa Uni Emirat Arab telah melanggar hak-hak warga Qatar melalui blokade yang mereka terapkan kepada tetangga Teluk Persianya sejak setahun lalu.
"Kebijakan yang dilakukan oleh UEA pada 5 Juni 2017 hanya menargetkan warga Qatar dan bukan warga lain yang tinggal di UEA," ujar badan hukum tertinggi PBB tersebut melalui sebuah pernyataan.
"Tindakan ini sesuai dengan yang dikeluhkan oleh Qatar, yakni diskriminasi rasial," imbuh pernyataan itu.
Pengadilan kemudian memerintahkan agar keluarga-keluarga dari Qatar yang terdampak blokade ini harus dipertemukan kembali; para siswa harus diberikan peluang untuk menyelesaikan pendidikan mereka di UEA, atau untuk mengambil catatan pendidikan bila mereka ingin melanjutkan pendidikan di tempat lain; dan warga Qatar harus diperbolehkan mengakses pengadilan atau lembaga peradilan di negara tersebut.
Juni ini, Qatar mengajukan gugatan "pelanggaran hak asasi manusia" melawan UEA di Mahkamah Internasional, ujar Menteri Luar Negeri Qatar.
"Negara Qatar Memprakarsai Prosedur melawan UEA di Mahkamah Internasional untuk Pelanggaran HAM," ujar kementerian melalui Twitter.
Hubungan antara Qatar dengan UEA memanas sejak Juni 2017, ketika Arab Saudi, Mesir, UEA, dan Bahrain memutuskan hubungan diplomatik dan perdagangan dengan Doha, dan menuduhnya mendukung terorisme.
Keempat negara mengancam Qatar dengan sanksi-sanksi tambahan jika mereka gagal memenuhi daftar permintaan mereka, termasuk menutup Al-Jazeera.
Qatar, meski begitu, menolak tunduk pada permintaan itu, menyangkal tuduhan tersebut dan mendeskripsikan embargo yang dipimpin Saudi ini sebagai "pelanggaran atas kedaulatan nasional" mereka.