Dunia, Budaya

Lebih dari 500 pelanggaran hak digital terhadap Palestina tercatat pada November

'Penindasan digital' memperdalam 'kebijakan yang menekan hak bersuara Palestina dan membatasi jangkauannya kepada khalayak,' kata Sada Social

Yasin Gungor  | 03.12.2024 - Update : 27.12.2024
Lebih dari 500 pelanggaran hak digital terhadap Palestina tercatat pada November

ISTANBUL 

Sada Social, sebuah organisasi yang mendokumentasikan pelanggaran hak berekspresi digital terhadap konten-konten yang dibuat orang Palestina di dunia maya, melaporkan lebih dari 500 pelanggaran hak yang dilakukan pada November.

Organisasi tersebut mendokumentasikan pembatasan digital yang luas di berbagai platform dalam laporan bulanannya.

Platform meta melakukan 57 persen pelanggaran, diikuti TikTok sebesar 23 persen, YouTube sebesar 13 persen, dan X sebanyak 7 persen.

Selain itu, 30 akun WhatsApp milik warga Palestina dihapus, termasuk dua grup penyiar berita.

Tindakan-tindakan ini memperdalam "kebijakan digital yang menekan suara Palestina dan membatasi jangkauannya kepada khalayak," kata LSM tersebut.

Laporan itu juga mencatat bahwa "pemadaman digital" terus berlanjut di Gaza utara, "yang sangat menghambat kemampuan warga untuk berkomunikasi."

Gangguan internet tersebut menghambat kemampuan penduduk setempat untuk melaporkan kejadian yang sedang berlangsung dan kondisi kemanusiaan, ungkap Sada Social.

LSM itu menghimbau platform digital untuk menangani konten yang menghasut dan mendesak para pemangku kepentingan untuk menerapkan langkah-langkah guna mengekang kebijakan yang "memperburuk" krisis kemanusiaan dan politik.

Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza menyusul serangan lintas perbatasan oleh kelompok Palestina Hamas pada Oktober tahun lalu, yang menewaskan lebih dari 44.400 orang, sebagian besar dari mereka wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 105.000 orang.

Pada 21 November, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın