Tarif iuran BPJS Kesehatan akan dikaji tiap dua tahun sekali
Iuran BPJS Kesehatan belum pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2016 dan bahkan tarif iuran kelas III untuk peserta bukan penerima upah belum pernah ada penyesuaian sejak tahun 2014

Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 menyatakan akan mengkaji kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan setiap dua tahun sekali.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa mengatakan iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini belum pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2016 dan bahkan tarif iuran kelas III untuk peserta bukan penerima upah belum pernah ada penyesuaian sejak tahun 2014.
“Kajian penyesuaian tarif iuran menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum,” ujar Kunta dalam diskusi virtual, Kamis.
Selain itu, landasan kajian penyesuaian tarif iuran juga mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan peserta membayar iuran.
Besaran penyesuaian tersebut kemudian akan diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Presiden.
Kunta menjelaskan berdasarkan Perpres nomor 64 tahun 2020 diputuskan ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli mendatang.
Besaran kenaikan iuran tersebut antara lain dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu untuk kelas I, kemudian dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu untuk kelas II, dan dari Rp25 ribu menjadi Rp42 ribu untuk kelas III.
“Khusus untuk kelas III bagi peserta bukan penerima upah atau bukan pekerja hanya membayar Rp25.500 pada tahun 2020 dengan selisihnya sebesar Rp16.500 akan dibayarkan pemerintah pusat sebagai bantuan iuran,” kata Kunta.
Selanjutnya, pada tahun 2021 peserta kelas III akan membayar Rp35 ribu dengan selisih Rp7 ribu akan dibayar oleh pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, Kunta mengatakan pemerintah baik pusat dan daerah tetap akan membayar keseluruhan iuran sebesar Rp42 ribu untuk peserta BPJS Kesehatan yang menerima bantuan iuran.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan per tanggal 30 April 2020, terdapat 96.536.203 orang penerima bantuan iuran yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat dan 36.064.703 orang peserta yang iuarannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Kunta menjelaskan penerbitan Perpres nomor 64 tahun 2020 yang mengatur kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan bertujuan untuk merasionalisasi manfaat program sesuai kebutuhan dasar kesehatan serta penerapan satu kelas perawatan yang terstandarisasi di semua fasilitas kesehatan.
Selain itu, Perpres tersebut juga bertujuan untuk menyederhanakan tarif layanan yang saat ini terlalu bervariasi serta penerapan skema pendanaan global untuk rumah sakit yang akan mendapatkan anggaran dari BPJS Kesehatan untuk membiayai seluruh kegiatan selama 1 tahun.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.