İqbal Musyaffa
03 September 2019•Update: 04 September 2019
JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Sosial menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan RUU ini merupakan inisiatif DPR RI melalui surat yang disampaikan kepada Presiden RI pada tanggal 3 Oktober 2018.
“Kami memiliki keyakinan bahwa produk legislasi yang disepakati bersama akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pekerja sosial,” jelas Menteri Agus.
Dia menegaskan pemerintah siap menjalankan dan melaksanakan undang-undang tersebut agar kesejahteraan pekerja sosial menjadi lebih baik.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja Komisi VIII Undang-Undang Pekerja Sosial Ace Hasan Syadzily mengatakan sebelum RUU ini disahkan menjadi undang-undang, pada tanggal 29 Agustus 2019 Komisi VIII DPR RI telah melakukan pembicaraan Tingkat I atas RUU tentang Pekerja Sosial.
Rapat kerja didahului oleh pandangan mini fraksi-fraksi yang ada di Komisi VIII DPR RI, yang pada intinya seluruh fraksi menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Pekerja Sosial untuk dibawa ke Pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan di Paripurna DPR RI.
“Saat ini Indonesia dihadapkan pada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang cukup kompleks. Tingginya kejadian bencana alam yang mengakibatkan banyaknya korban bencana alam tidak tertangani dengan maksimal,” jelas Ace.
Selain itu, Ace menambahkan tingginya korban penyalahgunaan NAPZA, meningkatnya angka kekerasan terhadap anak, tingginya angka anak terlantar hingga anak yang berhadapan dengan hukum, membuat perlunya penanganan PPKS melalui sumber daya manusia yang profesional.
“Urgensi dari lahirnya RUU tentang Pekerja Sosial ini adalah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki latar belakang pengetahuan, keterampilan teknis dan kerangka nilai yang berkenaan dengan tugas di bidang kesejahteraan sosial,” tambah dia.
Menurut Ace, karena saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pekerja sosial yang diperlukan sebagai pedoman formal (legalitas) bagi pekerja sosial dalam melaksanakan praktiknya di Indonesia.
“Pekerja Sosial sebagai salah satu komponen utama penyelenggara kesejahteraan sosial kepada masyarakat mempunyai peranan penting sehingga perlu mendapatkan pelindungan dan kepastian hukum,” lanjut Ace.
RUU tentang Pekerja Sosial mengatur mengenai praktik pekerjaan sosial, standar praktik pekerjaan sosial, pendidikan profesi pekerja sosial, registrasi dan izin praktik yang mengatur mengenai kewajiban memiliki STR dan SIPPS pekerja sosial lulusan luar negeri dan pekerja sosial warga negara asing, hak dan kewajiban pekerja sosial, dan organisasi pekerja sosial sebagai wadah aspirasi pekerja sosial.
Selain itu, beleid tersebut juga mengatur dewan kehormatan kode etik yang dibentuk oleh organisasi pekerja sosial, tugas dan wewenang pemerintah pusat yang bertujuan untuk menjamin mutu dan pelindungan masyarakat penerima layanan praktik pekerjaan sosial, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan praktik pekerjaan sosial.
“Dengan disahkannya RUU tentang Pekerja Sosial, DPR berharap pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun sejak RUU ini diundangkan untuk menyediakan sarana prasarana serta dukungan anggaran untuk berdirinya pendidikan profesi pekerja sosial di sejumlah perguruan tinggi,” lanjut dia.