İqbal Musyaffa
03 September 2019•Update: 04 September 2019
JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan rancangan undang-undang sumber daya air (RUU SDA) yang sedianya disahkan pada hari ini, Selasa, dalam sidang paripurna DPR.
Anggota Komisi V DPR Bambang Haryo Soekartono mengatakan semua usulan terkait pengelolaan sumber daya air telah diakomodasi dalam RUU tersebut.
“Hanya saja mungkin kurang sedikit sempurna dalam penulisannya. Tapi tidak ada substansi yang bermasalah lagi,” kata Bambang Haryo di Jakarta, Selasa.
Bambang mengatakan permasalahan terkait pasal 33 RUU tersebut yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pendayagunaan sumber daya air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sudah selesai.
Sebelumnya, ada permintaan dari pemerintah untuk menambah satu ayat lagi yang mengecualikan pemanfaatan sumber daya air oleh masyarakat lokal yang hidup di kawasan konservasi.
Pasal tambahan tersebut berbunyi: dikecualikan bagi perorangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk usaha.
“Jadi itu semuanya sudah clear, tidak ada perubahan lagi yang harusnya diplenokan hari ini,” kata dia.
Akan tetapi, dengan adanya penundaan pengesahan ini, maka Bambang mengatakan pengesahan akan dilakukan pada sidang paripurna selanjutnya.
“Dan ini kita harapkan bisa melindungi sumber air yang ada di wilayah kita, jangan sampai rusak karena penggunaan atau pun dikomersialisasikan terlalu banyak, akhirnya SDA kita berkurang cukup banyak,” urai dia.
Bambang mengatakan para perusahaan yang berkecimpung dalam pengelolaan sumber daya air bisa ikut membantu pemeliharaan sumber airnya melalui penanaman hutan kembali dan upaya pelestarian lainnya.
Selanjutnya, terkait adanya kewajiban negara menyediakan air untuk masyarakat untuk setiap orang per hari, Bambang mengatakan pelaksanaannya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Jangan sampai air itu di-kartelisasi kayak energi. Listrik sudah dikartel dengan unit pembangkit swastanya ditentukan oleh pemerintah tetapi dengan harga yang paling tinggi,” lanjut dia.
Dia menegaskan air merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga jangan sampai rakyat nanti dikorbankan.
Bambang mengatakan lintas kementerian yang berkaitan dengan sumber daya air sudah sepakat dengan RUU SDA yang akan disahkan.
“Mereka semua setuju dan tujuannya adalah untuk mendorong agar air bisa dipergunakan rakyat semaksimal mungkin, tidak terlalu dikomersialisasikan. Pemerintah tuh betul-betul mengatur semaksimal mungkin jangan sampai air itu mahal,” tegas Bambang.