Erric Permana
03 Oktober 2019•Update: 03 Oktober 2019
JAKARTA
Pemerintah memberhentikan sementara Dosen IPB Abdul Basith yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perancang demonstrasi aksi Mujahid 212 pada 28 September 2019.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan sesuai peraturan yang ada Abdul Basith diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Dia menambahkan pemerintah akan resmi memberhentikan secara permanen jika telah terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman pidana lebih dari dua tahun.
"Ini penting, perlu kami sampaikan, inilah kita di negara hukum. Ini harus kita perhatikan betul, oleh karena itu para dosen, para PNS, di lingkungan pemerintah, khususnya Kemenristek Dikti, mari kita jaga bersama, jangan sampai terjadi demonstrasi yang anarkis," ujar Mohamad Nasir di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis.
Dia juga sudah memanggil Rektor IPB beserta perguruan tinggi lainnya untuk mengingatkan agar jangan sampai para dosen dan pegawai terpapar radikalisme dan intoleransi di lingkungan kampus.
Pada Sabtu 28 September dini hari lalu, polisi menangkap lima orang yang diduga merancang kerusuhan yang akan dilakukan pada aksi Mujahid 212.
Lima orang tersebut di antaranya seorang purnawirawan TNI dan Dosen IPB.
Mereka merancang agar aksi damai itu menjadi rusuh dengan melakukan provokasi menggunakan bom molotov.