Erric Permana
04 Mei 2018•Update: 04 Mei 2018
Erric Permana
JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memusnahkan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 2,6 ton, Jumat.
Kepala BNN Heru Winarko mengatakan shabu yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda. Kasus pertama merupakan hasil pengungkapan BNN, TNI Angkata Laut, dan Ditjen Bea Cukai. Sedangkan kasus kedua merupakan hasil pengungkapan Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai.
“Kasus pertama, pada 7 Februari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB tim KRI Sigurot-864 mengamankan kapal ikan KM. Sunrise Glory di wilayah perairan Batam yang membawa 41 karung berisi 1.019 bungkus shabu seberat total 1,037 ton,” ujar Heru saat penghancuran barang bukti di Monumen Nasional, Jakarta. Empat warganegara Taiwan diringkus dalam operasi ini.
Untuk kasus kedua, lanjut Heru, pada 20 Februari 2018 petugas Polri dan Ditjen Bea Cuka berhasil mengamankan empat tersangka berkewarganegaraan Tiongkok, dengan barang bukti shabu seberat 1,622 ton.
“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 2,6 ton, maka setidaknya aparat gabungan telah menyelamatkan lebih dari 13 juta anak bangsa terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tambah Heru.
Heru menambahkan kedelapan tersangka yang diduga terlibat dalam dua kasus itu terancam hukuman mati.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai terungkapnya kasus narkoba sebanyak 2,6 ton ini sangat membahayakan generasi muda di Indonesia. Dia pun yakin masih banyak narkoba yang lolos masuk ke Indonesia. Kalla lantas meminta jajarannya untuk mencegah dan menangkap para pengedar.
“Yang lolos pasti bisa lebih banyak, maka bahaya tetap mengintai pada generasi muda kita sehingga dibutuhkan kerja sama semua pihak,” kata Jusuf Kalla pada kesempatan yang sama.