Hayati Nupus
30 November 2017•Update: 30 November 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Potensi radikalisme masyarakat Indonesia perlu diwaspadai. Berdasarkan riset Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) soal Daya Tangkal Masyarakat Terhadap Radikalisme di 32 provinsi di Indonesia, potensi radikalisme di Indonesia berada di angka 55,12.
“Potensinya berada di angka sedang, tapi perlu diwaspadai,” ujar Subdit Pemberdayaan Masyarakat Deputi Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Andi Intang Dulung dalam siaran persnya pada Rabu.
Rinciannya, aspek pemahaman radikal senilai 60,67 atau berpotensi kuat, sedang potensi sikap radikal 55,70 atau berpotensi sedang.
Riset ini melibatkan 9600 responden dengan usia lebih dari 17 tahun. Riset diselenggarakan sepanjang Maret-November 2017, melibatkan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), The Nusa Institute, Daulat Bangsa, dan Puslitbang Kementerian Agama.
Riset juga menyimpulkan bahwa kearifan lokal dan kesejahteraan memiliki pengaruh signifikan terhadap berkembangnya radikalisme. Begitu juga kebebasan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
“Riset ini akan menjadi rekomendasi dan rujukan berbagai pihak untuk menyusun strategi pencegahan terorisme,” kata Andi.