Hayati Nupus
03 November 2017•Update: 06 November 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai seorang anak rentan terpapar ideologi radikalisme jika dia terpapar muatan radikalisme melalui empat medium.
Pertama, kata Susanto, lewat ideologi patronase. Jika anak dididik tokoh berideologi radikal, ia berpotensi turut berideologi serupa.
Kedua, anak terpapar ideologi radikal dari orang tua atau pengasuhnya. Ketiga lewat peer radicalization, anak terpapar ideologi radikal dari teman sebaya.
Sedangkan keempat yakni self radicalization yaitu ketika anak memperoleh ideologi radikal dari laman internet, atau buku yang ia baca.
“Anak rentan dijadikan target penetrasi ideologi radikal,” kata Susanto.
Tahapannya, kata Susanto, mulanya anak berkenalan dengan komunitas berideologi radikal, lalu mulai mempelajari atau terindoktrinasi, mulai meyakini ideologi tersebut benar, lantas beraksi terorisme.
“Yang sampai ke tahap aksi menjadi teroris jumlahnya lebih sedikit,” kata Susanto.
Berdasarkan catatan Kementerian Sosial, dari 208 deportan dan returnee dari Turki yang telah kembali ke Indonesia, sebanyak 74 di antaranya merupakan anak-anak.
“Di wilayah perang anak-anak tidak bisa bersekolah dan memperoleh lingkungan yang baik, hak-hak mereka tidak terpenuhi,” kata Susanto.
- Radikalisme tak terkait kelompok agama tertentu
Susanto mengatakan tak ada kaitannya antara radikalisme dengan kelompok agama tertentu.
Setiap kelompok agama, ujar Susanto, memiliki potensi berpikir radikal jika perspektif keagamaannya tidak komprehensif.
Konsep jihad misalnya, jika tak dimaknai utuh bisa saja suatu penganut agama tertentu berpikiran bahwa jihad dilakukan dengan berperang.
“Tahapan keagamaannya tidak komprehensif, latar belakang disiplin pengetahuan menentukan mengapa seseorang berpikir radikal,” kata Susanto.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengamini hal itu, “Musuh kita bukan agama, tapi anti-humanitarian,” ujar dia.