Megiza Soeharto Asmail
18 Desember 2017•Update: 19 Desember 2017
Megiza Asmail
JAKARTA
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat dibanding tahun lalu, aduan kasus pornografi dan cybercrime yang berkaitan erat dengan kejahatan seksual mengalami penurunan dari 587 kasus menjadi 514 aduan.
Ketua KPAI Susanto menyebut kompleksitas kasus kejahatan seksual tahun ini lebih berat dibanding sebelumnya.
“Kompleksitas dulu tak seberat saat ini. Kasus pornografi rentetannya juga sangat panjang,” kata Susanto di Jakarta, Senin.
Dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, sebut Susanto, terdata bahwa jumlah korban ataupun pelaku usia anak mencapai angka 28.284. Jumlah tersebut didominasi oleh korban dan pelaku berjenis kelamin laki-laki.
Artinya, kata Susanto, terjadi pergeseran tren kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Tidak hanya itu, catatan aduan yang dimiliki oleh KPAI untuk kasus tersebut berarti mengonfirmasi temuan kementerian dan beberapa lembaga yang mengatakan bahwa anak laki-laki memiliki kerentanan yang tinggi baik sebagai pelaku maupun korban.
Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menambahkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak laki-laki linear dengan kasus kejahatan siber.
Kasus viral video gay kids dengan temuan sebanyak 750 konten anak-anak melakukan hubungan seksual yang ditemukan oleh Polda Metro Jaya pada pertengahan September lalu, kata Margaret, menjadi pengesahan bahwa anak laki-laki juga harus mendapat pengawasan yang sama seperti anak perempuan.
“Anak-anak yang pernah mengalami kejahatan itu tentu harus mengikuti rehabilitasi. Kalau tidak mereka akan rentan menjadi pelaku,” kata Margaret.
Dia menambahkan, dalam era digital saat ini memang tidak mudah untuk menghindari masyarakat, termasuk anak-anak, dalam mengakses internet ataupun media sosial.
Margaret menyebut, bahkan anak yang belum bersekolah pun saat ini sudah banyak yang bisa mengakses media sosial ataupun YouTube. Yang mana kedua saluran tersebut memiliki banyak sekali konten-konten porno.
“Ini menunjukkan kita harus punya perhatian bagaimana pemanfaatan digital oleh anak-anak. Menjadi warning juga bahwa orang tua tidak bisa sekadar hanya memenuhi kebutuhan anak tanpa adanya kontrol atau pengawasan,” kata Margaret.