Shenny Fierdha Chumaira
19 Maret 2018•Update: 20 Maret 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Sampai akhir Februari 2018, dari total sekitar 550.000 sekolah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baru 4.548 sekolah saja yang telah menerapkan sistem Sekolah Ramah Anak (SRA).
SRA bertujuan untuk melindungi anak dari segala bentuk ancaman dan kekerasan seperti fisik, seksual, psikis, dan sebagainya. Acuan SRA sendiri sudah dirumuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak 2015 lalu.
Menurut Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan, Kreativitas, dan Budaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Elvi Hendrani, 4.548 sekolah itu merupakan sekolah yang sudah menyatakan keinginannya untuk menjalankan SRA di sekolahnya dan sekarang sedang berupaya menjalankan SRA di sekolahnya masing-masing.
"Sementara sisanya yang belum mau menerapkan SRA itu karena sekolah-sekolah itu merasa SRA adalah ancaman buat guru sebab membuat guru jadi lembek dan murid jadi kurang ajar," ungkap Elvi dalam acara mengenai kekerasan di dunia pendidikan Indonesia yang digelar di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Senin.
Dia menyayangkan sikap sekolah yang menurutnya berkesan berlebihan tersebut, sebab SRA dibuat untuk membangun keakraban antara murid dan guru dengan cara menyelenggarakan kegiatan belajar yang menyenangkan.
Beberapa kegiatan SRA misalnya mengadakan outdoor classroom day (OCD) serta menggunakan pendisplinan positif tanpa merendahkan, apalagi menggunakan kekerasan jika murid berbuat salah.
"Guru di SRA bukan sebagai penguasa tapi sebagai orang tua dan sahabat murid. SRA itu berdampak positif untuk sekolah dan isinya," tukas Elvi.
Guru-murid tak saling menghargai
Sementara itu, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai bahwa hubungan tidak harmonis antara guru dengan murid yang kemudian berujung pada munculnya kasus kekerasan disebabkan oleh relasi yang tidak seimbang.
Dia mengkritik sikap guru yang kerap tidak menghargai murid padahal di satu sisi guru itu mau dihargai oleh muridnya.
"Kalau guru mau dihargai, maka guru pun harus menghargai. Saat memberikan sanksi atau hukuman pada murid pun harus wajar dan tidak berlebihan, sebab murid pun harus diajarkan konsekuensi dari perbuatannya," jelas Retno.
Maka itu, dia menyarankan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama membekali guru dengan kemampuan manajemen kelas dan manajemen emosi.
Menurut Retno, patokan menjadi guru tidak bisa selalu melihat aspek kompetensi profesional dan pedagoginya saja, seperti persyaratan yang mengharuskan guru memiliki indeks prestasi kumulatif yang tinggi dan bisa menyampaikan materi.
"Harus dilihat juga aspek sosial dan kepribadian para calon guru," tutup Retno.