Shenny Fierdha
26 September 2017•Update: 27 September 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Pemerintah akan menindak tegas rektor yang terlibat kelompok teroris al-Dawla al-Islamiya al-Iraq al-Sham (Daesh), ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Iptek Dikti) Ali Ghufron Mukti.
"Kita tindak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Ali kepada Anadolu Agency di Jakarta, Selasa.
Pernyataan ini terkait paparan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius dalam acara Aksi Kebangsaan Perguruan Tinggi Melawan Radikalisme, Senin, di Nusa Dua, Bali, yang menyebutkan adanya rektor salah satu perguruan tinggi di Indonesia terindikasi Daesh.
Dikti, kata Ali, sering mengadakan kegiatan yang melibatkan rektor atau dosen untuk meningkatkan pemahaman mereka akan empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kegiatan ini akan lebih digencarkan," kata Ali.
Ali mengatakan pihaknya baru menerima informasi adanya rektor terindikasi Daesh tersebut dari media, sehingga ia masih harus mengklarifikasi lebih lanjut kepada BNPT.
Meski begitu Ali berjanji pihaknya akan mendalami temuan tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Humas dan Hukum BNPT Pudiastuti Citra Adi enggan memberikan identitas ataupun inisial rektor yang dimaksud.
"Kami tidak berwenang memberi tahu namanya," kata Citra.