Shenny Fierdha
04 Januari 2018•Update: 04 Januari 2018
Shenny Fierdha Chumaira
JAKARTA
Direktorat Tindak Pidana Siber yang berada di bawah kepolisian sejauh ini belum mendapatkan arahan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait tugas-tugasnya.
BSSN ini baru saja dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu lalu.
Sementara pihak kepolisian juga memiliki Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dittipid Siber Bareskrim Polri).
"Sampai sekarang kita belum mendapat petunjuk atau arahan mengenai lembaga yang menangani siber di kepolisian. Tapi mungkin dalam waktu dekat akan ada arahan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Setyo memastikan bahwa Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN tidak akan tumpang tindih tugas dan fungsinya dengan Dittipid Siber Bareskrim Polri.
"Nanti akan disinkronisasi supaya tidak tumpang tindih karena semuanya untuk satu tujuan yakni demi keamanan dan ketertiban di dunia siber Indonesia," tegas Setyo.
Pada 16 Desember 2017 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 133 Tahun 2017 tersebut yang di dalamnya menegaskan bahwa Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
BSSN sendiri menurut Presiden dirasa perlu untuk mengantisipasi pergerakan dan perkembangan dunia siber yang begitu cepat dan dinamis.