Hayati Nupus
27 Agustus 2018•Update: 28 Agustus 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah tengah menggodok enam Peraturan Pemerintah (PP) seputar terorisme.
Staf Ahli Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Sri Yunanto, mengatakan enam PP itu di antaranya soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, pencegahan terorisme, deradikalisasi, kontra-radikalisme dan penanganan korban terorisme.
“Ini kelanjutan dari revisi UU Antiterorisme, cuma lebih detail,” ujar Sri, kepada Anadolu Agency, pada Senin, seusai diskusi “Penanggulangan Penyebaran Paham Radikal pada Remaja Guna Mencegah Terorisme” di Jakarta.
Sri mengatakan konsep keenam PP ini sudah rampung. Saat ini, konsep tersebut tengah dibahas Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, serta berbagai stake holder lainnya.
Sri mengatakan sebelum UU Antiterorisme direvisi, pemerintah menangani terorisme enggunakan dasar UU lama.
“Makanya heavynya penindakan, karena dalam UU lama terlalu menekankan pencegahan, semangatnya waktu itu untuk cepat-cepat menangkap pelaku bom Bali,” kata Sri.
Sementara UU Antiterorisme hasil revisi, menurut Sri, banyak membahas pencegahan, deradikalisasi dan penanganan korban terorisme.
“Masalah terorisme tidak cukup dengan menangkap pelaku, tapi juga ngurusin korban, maka negara harus bertanggung jawab, lewat PP ini,” ujar dia.