Megiza Soeharto Asmail
27 Maret 2018•Update: 27 Maret 2018
Megiza Asmail
JAKARTA
Tim Balai Pengawasan Obat dan Makanan Serang menggagalkan pengiriman produk kosmetika ilegal di dalam sebuah truk di Merak dengan tujuan Jakarta, pada Senin dini hari.
Kosmetika ilegal yang diangkut menggunakan mobil jasa ekspedisi itu diamankan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Jabal Nur, Merak. BPOM menaksir harga kosmetika ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
“Dari dalam mobil truk berwarna merah dengan nomor polisi BM 8130 RY petugas menemukan boks-boks yang memuat kosmetika ilegal merek RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface sebanyak 1.055 karton [masing-masing berisi 128 pieces]. Diperkirakan nilai keekonomian ini mencapai lebih dari Rp 5 miliar,” ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam keterangan resminya.
Saat ditemukan, kata Penny, produk-produk tersebut dikemas di dalam karton-karton polos yang hanya bertuliskan tanggal kedaluwarsa dan disertai satu lembar surat jalan.
BPOM memastikan produk ilegal itu mengandung bahan dilarang dan akan diedarkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
“BPOM RI telah melakukan penyitaan atas seluruh produk kosmetika ilegal tersebut. Kami juga akan menelusuri lebih jauh modus operandi yang memanfaatkan jalur pelabuhan untuk memasukkan produk illegal ke wilayah Indonesia,” ujar Penny.
BPOM menegaskan proses investigasi kepada pemilik produk akan segera dilakukan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika Tanpa Izin Edar dan mengandung bahan dilarang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Dengan temuan ini, BPOM mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk kosmetika.
“Jangan membeli atau mengonsumsi produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi. Ingat selalu cek KLIK yaitu yaitu cek kemasan dalam kondisi baik, membaca informasi produk pada label, memastikan memiliki izin edar, dan cek masa kedaluwarsanya sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetika,” tutur Penny.