Polisi tangkap distributor obat palsu
PT Jaya Karunia Investindo mengedarkan obat generik yang dikemas ulang menjadi obat paten ke 197 apotek pelanggan di Jakarta dan Semarang

Jakarta Raya
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap praktik pemalsuan obat oleh PT Jaya Karunia Investindo (JKI) di Semarang, Jawa Tengah.
Polisi telah menangkap Direktur PT JKI Alphons Frizgerald Arif Prayitno atas dugaan pemalsuan obat ini.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan PT JKI mengemas ulang obat generik menjadi obat paten yang berharga lebih mahal.
PT JKI juga mengemas ulang obat-obat kedaluwarsa untuk kembali didistribusikan ke apotek dan pembelinya.
"Tersangka juga memalsukan tanggal kadaluarsa, kemasan obat dan kapsul obat," kata Fadil di Jakarta, Senin.
Padahal menurut Fadil, PT JKI terdaftar sebagai pedagang besar farmasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Terdapat 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap PT JKI di wilayah Semarang dan Jakarta.
PT JKI juga mendistribusikan obat asli untuk menutupi obat palsu yang turut mereka jual kepada pelanggan.
Fadil mengatakan tersangka telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun dengan nilai transaksi sebesar Rp400 juta per bulan.
Alphons juga mempekerjakan enam orang dalam menjalankan bisnis ini sebagai mandor dan pekerja di bagian pengemasan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa alat produksi obat seperti mesin press kompresor, mesin vacum, mesin capsul printer, bahan pembuat obat, bahan pendukung, dan obat siap edar dengan berbagai merek.
Alphons dijerat karena telah melanggar UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.