Hayati Nupus
JAKARTA
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam vonis pidana penjara yang diputuskan pengadilan Myanmar kepada dua jurnalis lokal, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, yang bekerja untuk Reuters,.
Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan putusan itu merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers di Myanmar dan Asia Tenggara.
“Juga preseden buruk dan kemunduran besar bagi demokrasi Myanmar,” ujar Manan pada Selasa, melalui keterangan pers.
Manan mengatakan Myanmar, juga negara lain di Asia Tenggara, perlu memiliki pers yang bebas dan kebebasan berbicara.
Kedua hal tersebut, menurut Manan, akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
AJI Indonesia, ujar Manan, mendesak otoritas Myanmar untuk menghormati hak kedua jurnalis tersebut ketika menjalankan profesinya.
AJI Indonesia juga menyatakan dukungannya kepada kedua jurnalis tersebut dan Reuters – institusi bagi kedua jurnalis itu bekerja – untuk terus mengupayakan pembebasan secara hukum.
“Kami juga menyerukan kepada organisasi dan individu di berbagai wilayah untuk mendukung kedua jurnalis Reuters sebagai bagian dari tindakan kolektif untuk menjaga kebebasan pers di Asia Tenggara,” imbau Manan.
Pengadilan Myanmar memvonis jurnalis Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dengan pidana penjara tujuh tahun atas tuduhan memiliki dokumen resmi secara ilegal.
Wa Lone dan Soe Oo tengah menulis laporan soal serangan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya di negara bagian Rakhine.
Sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 24.000 Muslim Rohingya dibunuh oleh militer negara Myanmar, menurut Badan Pembangunan Internasional Ontario (OIDA).
Dalam laporannya baru-baru ini, Forced Migration of Rohingya: The Untold Experience, OIDA menaikkan perkiraan jumlah Rohingya yang terbunuh menjadi 23.962, ketimbang catatan Doctors Without Borders yang sebelumnya menyebutkan 9.400.
Lebih dari 34.000 orang Rohingya juga dilemparkan ke dalam api, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli, kata laporan OIDA, menambahkan bahwa 17.718 perempuan Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar. Lebih dari 115.000 rumah Rohingya dibakar dan 113.000 lainnya dirusak, tambah laporan itu.
Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, mayoritas anak-anak, dan perempuan melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh, setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan keras terhadap komunitas Muslim minoritas itu.
Rohingya, yang digambarkan PBB sebagai orang paling teraniaya di dunia, menghadapi ketakutan meningkat karena puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada 2012.
PBB mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan–termasuk bayi dan anak kecil–pemukulan brutal, dan penghilangan yang dilakukan oleh pasukan negara Myanmar. Dalam laporannya, para penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
news_share_descriptionsubscription_contact

