11 Juli 2017•Update: 11 Juli 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kuasa hukum empat mahasiswa Indonesia yang dipulangkan pemerintah Mesir, Heru Susetyo, mengatakan pada Senin (10/7), kliennya harus memperjuangkan sendiri studinya jika mereka tidak bisa melanjutkan pendidikannya di Mesir.
Menurut Heru, pemerintah Indonesia tidak punya kewajiban untuk memberikan beasiswa kepada keempat mahasiswa “dan [mereka] jangan hanya mengandalkan pemerintah, [beasiswa] yang dari swasta juga banyak.”
“Jadi mereka harus ikut seleksi lagi, daftar lagi, dan sebagainya. Dilaluilah seperti warga negara yang lainnya, tidak ada kekhususan karena kan masalah mereka bukan dengan Indonesia melainkan dengan Mesir.”
Ia menekankan, peran pemerintah Indonesia dalam kasus ini hanya memastikan keselamatan dan keamanan mereka.
“Supaya mereka diberikan hak-haknya, dijamin keselamatannya, di-clear-kan statusnya. Itu saja kewajiban pemerintah. Masalah sekolah itu tanggung jawab yang memulangkan, yaitu Mesir, bukan Indonesia,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah akan ada bantuan yang diberikan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) kepada para mahasiswa, Heru mengatakan bahwa kasus ini tidak ada korelasinya dengan kementerian tersebut.
“Kalaupun Kemenristekdikti membantu, judulnya adalah sunnah, bukan wajib. Jadi kalau pemerintah mau membantu, itu karena perhatian pemerintah.”
Heru menjelaskan, jika suatu hari pemerintah memberikan bantuan pendidikan kepada mereka, bantuan tersebut sifatnya social obligation dan bukan legal obligation.