11 Juli 2017•Update: 11 Juli 2017
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah akan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) pembubaran ormas pada Rabu besok. Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi, Perppu tersebut sudah ditandatangani presiden.
Presiden sudah menunjuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto untuk mengumumkan Perppu pembubaran ormas radikal anti pancasila tersebut ke masyarakat.
"Ya barusan saya tanya ke presiden soal Perppu ormas itu.Nah, jawaban presiden tadi kemungkinan besok akan disampaikan pak Menkopolhukam," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Selasa.
Namun, Johan Budi menolak menjelaskan secara detil isi Perppu tersebut.
"Ke Menkopolhukam aja beliau lebih tau detilnya," tambahnya.
Perppu pembubaran organisasi masyarakat (ormas) radikal anti ideologi pancasila dikeluarkan menyusul rencana pemerintah untuk membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.
Ormas ini disebut pemerintah bertentangan dengan ideologi Pancasila, karena bertujuan mendirikan negara khilafah.
Awalnya pemerintah akan membubarkan ormas - ormas anti Pancasila dengan jalur judisial atau pengadilan. Namun, karena jalur tersebut memakan waktu lama, maka pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas tersebut.