Iqbal Musyaffa
17 Juni 2020•Update: 18 Juni 2020
JAKARTA
Utang pemerintah hingga Mei mencapai Rp5.258,57 triliun atau naik Rp86,09 triliun dari jumlah utang April sebesar Rp5.172,48 triliun, ujar data dari Kementerian Keuangan.
Utang naik karena peningkatan kebutuhan pembiayaan yang melonjak untuk penanganan pandemi Covid-19, ujar keterangan dalam 'APBN Kita Kementerian Keuangan" edisi Juni yang diterima Anadolu Agency, Rabu.
“Masalah kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi nasional yang menjadi prioritas negara, sehingga pemerintah menutupi kekurangan penerimaan negara melalui pembiayaan,” ujar keterangan tersebut.
Sebagian besar utang pemerintah berasal dari surat berharga negara sebesar Rp4.442,9 triliun atau 84,49 persen dari total utang dan pinjaman sebesar Rp815,66 triliun atau 15,51 persen.
"Utang dari surat berharga negara sebagian besar berdenominasi rupiah dengan jumlah Rp3.248,23 triliun."
Dari jumlah tersebut, Rp2.650,69 berasal dari surat utang negara konvensional dan Rp597,54 triliun dari surat berharga syariah negara, ungkap data tersebut.
Utang dari surat berharga negara dalam bentuk valuta asing sebesar Rp1.194,67 triliun yang berasal dari surat utang negara konvensional sebesar Rp970,73 triliun dan dari surat berharga syariah negara sebesar Rp223,94 triliun.
Kemudian, utang pemerintah dari pinjaman sebagian besar dari luar negeri dengan jumlah Rp805,72 triliun.
Rinciannya pinjaman bilateral sebesar Rp316,68 triliun, kemudian pinjaman multilateral sebesar Rp446,69 triliun, dan bank komersial sebesar Rp42,35 triliun.
Sedangkan utang pemerintah yang berasal dari pinjaman dalam negeri hanya sebesar Rp9,94 triliun
“Rasio utang per PDB hingga data akhir bulan Mei sebesar 32,09 persen, meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar 31,78 persen PDB,” tulis data tersebut.
Rasio utang pemerintah tersebut masih aman dan berada di bawah batas maksimal rasio utang sebesar 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) sesuai UU Keuangan Negara.