İqbal Musyaffa
01 November 2019•Update: 04 November 2019
JAKARTA
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik Suryo Utomo sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun.
Selain Dirjen Pajak, Menteri Sri Mulyani juga melantik sepuluh orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), empat orang pejabat di lingkungan Lembaga Nasional Single Window (LNSW), dan dua orang direksi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Pelantikan pejabat hari ini adalah bagian dari promosi dan mutasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, LNSW, dan LPDP.
Menteri Sri Mulyani menyampaikan kepada Suryo Utomo bahwa tugas dan tanggung jawab Dirjen Pajak sangat berat karena 70 persen penerimaan dalam APBN yang berasal dari penerimaan pajak digunakan untuk mendukung seluruh aktivitas republik ini.
“Perjalanan karir Bapak, saya anggap sangat lengkap untuk bisa menyiapkan diri di dalam posisi sebagai Dirjen pajak yang dipercayai oleh bapak Presiden untuk bisa menjalankan tugas ini,” pesan Menteri Sri Mulyani kepada Suryo di Jakarta, Jumat.
Menteri Sri Mulyani juga menambahkan terdapat empat kriteria yang harus dimiliki oleh Dirjen Pajak yaitu kompetensi, keikhlasan, senang melayani, serta memiliki keahlian dan berintegritas.
Menteri Sri Mulyani mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo pada waktu pelantikan para menteri beberapa hari lalu meminta Menteri Keuangan agar membuat pajak menjadi ramah investasi.
Oleh karena itu, Ditjen Pajak perlu terus membenahi diri dalam membuat orang dengan ikhlas membayar pajak melalui berbagai kemudahan pengurusan kewajiban perpajakan, sehingga masyarakat merasakan manfaatnya.
“Direktorat Jenderal Pajak diharapkan untuk bisa meneruskan seluruh reformasi fundamental di Direktorat Jenderal Pajak yang telah dilaksanakan selama ini,” lanjut dia.