Ekonomi, Nasional

Indonesia tambah 10 perusahaan pemungut PPN produk digital

Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha

Iqbal Musyaffa  | 17.11.2020 - Update : 17.11.2020
Indonesia tambah 10 perusahaan pemungut PPN produk digital ILUSTRASI: (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA  

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk 10 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan 10 perusahaan tersebut antara lain:

  • Celeverbridge AG Corporation
  • Hewlett-Packard Enterprise USA
  • Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
  • PT Bukalapak.com
  • PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  • PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
  • PT Tokopedia
  • PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
  • Valve Corporation (Steam)
  • Bein Sports Asia Pte Limited

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ujar Hestu dalam keterangan resmi, Selasa.

Dia menjelaskan jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Hestu menambahkan bahwa DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

Dengan begitu diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

“Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha,” imbuh Hestu.

Hestu menjelaskan khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.