Ekonomi

Indonesia perpanjang pengenaan bea masuk antidumping baja China

Masih terjadi praktik dumping terhadap impor produk H section dan I section yang berasal dari China

İqbal Musyaffa  | 26.03.2019 - Update : 27.03.2019
Indonesia perpanjang pengenaan bea masuk antidumping baja China Ilustrasi: Aktivitas di pelabuhan. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Iqbal Musyaffa

JAKARTA

Kementerian Keuangan mengumumkan perpanjangan bea masuk antidumping (BMAD) untuk produk impor besi atau baja bukan paduan produk H section dan I section asal China.

Keputusan untuk memperpanjang masa pengenaan BMAD tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping terhadap Impor Produk H section dan I section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan sebelumnya telah menetapkan BMAD terhadap baja asal China melalui PMK Nomor 242 Tahun 2015 yang telah habis masa berlakunya pada tahun ini.

Dalam keterangan resminya, Selasa, Kementerian Keuangan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti-Dumping Indonesia telah membuktikan bahwa masih terjadi praktik dumping terhadap impor produk H section dan I section yang berasal dari China.

"Sehingga apabila pengenaan bea masuk antidumping dihentikan, maka kerugian pemohon akan berulang kembali," ujar Kementerian Keuangan dalam salah satu poin pertimbangannya.

Selanjutnya, dalam pasal 1 PMK nomor 24 tahun 2019 tersebut juga dijelaskan produk impor yang dikenakan BMAD adalah produk H section dari besi atau baja bukan paduan dengan tinggi 80 milimeter atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19.

Selain itu, impor produk I section dari besi atau baja bukan paduan setinggi 80 milimeter atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90 yang berasal dari China juga akan dikenakan BMAD.

Keterangan tersebut juga menjelaskan tidak ada perubahan atas persentase BMAD yang dikenakan dalam PMK terbaru ini.

"BMAD yang dikenakan untuk seluruh eskportir atau eksportir produsen di China ialah sebesar 11,93, ujar keterangan tersebut," ujar keterangan tersebut.

Peraturan ini berlaku dalam periode lima tahun ke depan, sama seperti masa berlaku PMK sebelumnya. PMK 24/2019 mulai berlaku 14 hari sejak aturan diundangkan pada 19 Maret lalu.

Sebagaimana data dari BPS, impor besi dan baja sepanjang Februari telah melambat secara signifikan dengan angka USD474,5 juta atau turun 39,64 persen dari bulan sebelumnya.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.