Iqbal Musyaffa
01 April 2020•Update: 01 April 2020
JAKARTA
Pemerintah akan mulai memungut pajak digital pada perusahaan digital untuk menjaga basis pajak, terlebih lagi aktivitas transaksi elektronik semakin meningkat di tengah penyebaran virus korona saat ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengutamakan pemungutan pajak kepada aplikasi seperti Zoom dan Netflix, serta perusahaan yang tidak ada di Indonesia, tetapi memiliki aktivitas ekonomi yang signifikan di Indonesia.
“Ini memberikan basis kepada Ditjen Pajak untuk melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas barang impor tidak berwujud dan juga untuk jasa platform luar negeri,” ujar Menteri Sri Mulyani dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu.
Aturan pemungutan pajak dari perusahaan digital ini tertuang dalam Perppu nomor 1 tahun 2020 pasal 6 tentang kebijakan keuangan dalam rangka menghadapi ancaman virus korona (Covid-19).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi secara signifikan.
Beleid tersebut menjelaskan bahwa pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi yang signifikan dapat diberlakukan sebagai badan usaha tetap dan dikenakan pajak penghasilan.
Kemudian terkait besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan pajak penghasilan dan pajak transaksi elektronik akan diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.