Ekonomi

Dana penanganan Covid-19 bisa dari sisa anggaran hingga surat utang

Penjelasan sumber pembiayaan tersebut diatur dalam Perppu Nomor 1/2020 Pasal 2 ayat (1) poin e

Iqbal Musyaffa  | 01.04.2020 - Update : 02.04.2020
Dana penanganan Covid-19 bisa dari sisa anggaran hingga surat utang Ilustrasi: Uang rupiah. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah memutuskan untuk menambah anggaran dan pembiayaan dalam APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun yang sumber pendanaannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan sumber pembiayaan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat 1 poin e.

“Sumber pembiayaan bisa berasal dari berbagai sumber, seperti sisa anggaran lebih (SAL),” ujar Menteri Sri Mulyani, dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu.

Selain itu, dia menjelaskan sumber pembiayaan bisa berasal dari dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum(BLU), serta dana yang berasal dari pengurangan penyertaan modal negara pada BUMN.

Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan pandemic bond dan pinjaman melalui penerbitan surat utang negara (SUN) atau surat berharga syariah negara (SBSN) yang dapat dibeli oleh BI, BUMN, investor, korporasi, ataupun investor ritel.

Pembiayaan tambahan anggaran juga bisa berasal dari sumber-sumber pembiayaan anggaran yang berasal dari dalam ataupun luar negeri, serta pemberian pinjaman kepada LPS.

“Dalam penerbitan pandemic bonds, ada klausul yang sangat khusus yakni kemungkinan dilakukan pembiayaan melalui BI yang bisa membeli bonds secara langsung. Ini harus diatur luar biasa hati-hati antara kami dan BI,” ujar Menteri Sri Mulyani.

Dia menambahkan walaupun ada kemungkinan tersebut dalam Perppu, namun akan dibuat rambu dengan sangat hati-hati agar tidak dipersepsikan bahwa pemerintah secara ugal-ugalan melakukan pembiayaan defisit dengan meminta pendanaan dari BI.

“Bukan untuk itu, tapi ini untuk mencegah apabila market dalam situasi sangat volatile yang membuat harga tidak rasional, sehingga butuh respon dalam pilihan-pilihan pembiayaan,” lanjut dia.

Menteri Sri Mulyani mengatakan terus melakukan estimasi defisit anggaran dalam APBN 2020, sementara angka defisit 5,07 persen yang disampaikan Presiden Joko Widodo merupakan penilaian forward looking karena kemungkinan adanya penurunan pendapatan, sementara pemerintah menambah anggaran Rp405,1 triliun.

“Di Perppu memberikan kewenangan pada pemerintah untuk melakukan pengeluaran yang belum tersedia dananya atau melebihi pagunya, sehingga estimasi defisit di 5 persen. Kami masih kaji dan teliti, dan kita harap defisit tidak sampai 5 persen,” jelas Menteri Sri Mulyani.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.