Pengadilan Mesir perintahkan larangan sementara YouTube
Pengadilan tinggi Mesir menyetujui larangan YouTube selama sebulan setelah beredarnya video yang menghina Nabi Muhammad
Ankara
Aydogan Kalabalik
KAIRO
Pengadilan tinggi Mesir pada hari Sabtu menyetujui larangan sebulan di situs berbagi video YouTube, kata sumber peradilan.
Pada September 2012 silam, seorang pengacara Mesir mengajukan gugatan terhadap YouTube karena situs tersebut memublikasikan video yang menghina Nabi Muhammad.
Kemudian pada Februari 2013, pengadilan setempat memerintahkan larangan selama satu bulan. Kasus itu diajukan banding dan putusannya tetap berlaku selama proses banding.
Berbicara kepada Anadolu Agency karena pembatasan berbicara dengan media, beberapa sumber mengatakan Pengadilan Administratif atas Mesir telah menolak dua gugatan sebelumnya dan menyetujui larangan situs berbagi video yang terkenal di dunia itu.
Kementerian Komunikasi Mesir sampai saat ini belum mengeluarkan pernyataan apapun tentang dampak putusan tersebut.