Muhammad Nazarudin Latief
03 Juli 2019•Update: 04 Juli 2019
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah terus memberikan dukungan fiskal terhadap pertumbuhan industri farmasi dengan berbagai kemudahan dan insentif berupa pengurangan pajak atau bea masuk.
Industri farmasi adalah salah satu sektor yang memiliki kinerja gemilang dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwi Wahjono,
Pada triwulan I/2019, industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional mampu tumbuh hingga 8,12 persen atau melampaui pertumbuhan ekonomi di angka 5,07 persen.
“Industri ini juga memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas sebesar 3,24 persen,” ujar dia dalam siaran persnya, Rabu.
Industri ini diperkirakan akan berkembang pesat karena berkaitan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan nilai pasar yang besar.
Pengembangan industri hulu sektor ini juga bisa menjadi substitusi impor bahan baku sehingga dapat menekan defisit neraca dagang di sektor industri farmasi.
Neraca ekspor-impor industri farmasi saat ini masih menunjukkan defisit.
Namun nilai ekspor produk farmasi pada 2018 menembus sampai USD1,14 miliar atau meningkat dibandingkan di 2017 yang mencapai USD1,10 miliar, ujar Wahjono
Industri farmasi di sektor hulu atau produsen bahan baku perlu terus dikembangkan karena nilai tambah produk farmasi akan meningkat jika sektor hulu dan hilir terintegrasi.
Selain untuk mengisi pasar ekspor, industri farmasi dalam negeri juga mampu memenuhi 75 persen kebutuhan obat untuk pasar domestik.
“Untuk mengembangkan industri hulu dan substitusi impor perlu investasi,” ujar Wahjono.
Menurut dia, pemerintah akan memberikan tax allowance, tax holiday, serta super deductible tax bagi industri yang terlibat dalam program vokasi dan inovasi melalui research and development,
“Farmasi sendiri merupakan industri padat modal atau capital intensive. Sehingga pemerintah memberikan apresiasi terhadap investasi dan perluasan pasar,” ujar dia.
Hingga kini ada 206 perusahaan farmasi di Indonesia. Sebanyak 178 di antaranya merupakan perusahaan swasta nasional, kemudian 24 perusahaan Multi National Company (MNC), dan empat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).