Dunia

Hakim AS hentikan proses deportasi mahasiswa Turkiye Rumeysa Ozturk

Hakim menilai pemerintah AS tidak memiliki landasan hukum untuk mendeportasi mahasiswa doktoral asal Turkiye tersebut

Ahmet Salih Alacaci, Muhammad Abdullah Azzam  | 10.02.2026 - Update : 10.02.2026
Hakim AS hentikan proses deportasi mahasiswa Turkiye Rumeysa Ozturk Mahasiswa S3 asal Turkiye di AS, Rumeysa Ozturk.

WASHINGTON
Seorang hakim imigrasi Amerika Serikat menghentikan proses deportasi terhadap mahasiswa pascasarjana asal Turkiye, Rumeysa Ozturk, setelah menyimpulkan tidak ada dasar hukum untuk memulangkan yang bersangkutan, hampir setahun sejak ia ditangkap otoritas imigrasi AS.

Uni Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) pada Senin (10/2) menyatakan hakim memutuskan menghentikan perkara deportasi Ozturk, mahasiswa doktoral bidang perkembangan anak di Tufts University, yang ditahan agen Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pada Maret 2025.

Ozturk ditangkap oleh agen ICE berpakaian sipil di Somerville, Massachusetts, setelah ikut menulis artikel opini pro-Palestina di surat kabar mahasiswa. Tim kuasa hukumnya menyatakan hakim menilai Departemen Keamanan Dalam Negeri AS tidak memiliki landasan hukum untuk mendeportasinya.

“Hari ini saya bisa bernapas lega, mengetahui bahwa meski sistem peradilan memiliki banyak kekurangan, kasus saya dapat memberi harapan bagi mereka yang juga diperlakukan tidak adil oleh pemerintah AS,” kata Ozturk dalam pernyataan yang dirilis ACLU.

Ia menambahkan bahwa meski kerugian yang dialaminya tidak dapat dipulihkan, putusan tersebut menunjukkan keadilan masih bisa ditegakkan.

Pemerintahan Presiden Donald Trump sebelumnya berpendapat Ozturk dapat dideportasi berdasarkan Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan, dengan alasan aktivitasnya berdampak buruk pada kebijakan luar negeri AS dan dianggap mendukung kelompok Palestina Hamas. Namun, pengacara Ozturk menilai tuduhan tersebut bersifat balasan dan semata-mata terkait dengan kebebasan berpendapat yang dilindungi hukum.

Setelah penangkapannya, Ozturk dipindahkan lintas negara bagian dari Massachusetts ke Vermont, lalu ke Louisiana, tanpa pemberitahuan kepada pengacaranya. Seorang hakim federal di Vermont kemudian memerintahkan pembebasannya dengan jaminan enam pekan kemudian.

Tim hukum Ozturk menggugat penahanannya sebagai tindakan inkonstitusional karena melanggar Amandemen Pertama dan Kelima Konstitusi AS.

Pada Desember lalu, hakim federal memutuskan pemerintah telah secara keliru membatalkan status visa mahasiswa Ozturk, sehingga ia dapat kembali melanjutkan studinya. Pemerintah AS mengajukan banding atas putusan tersebut, meski status visanya tetap dipulihkan.

Pengacara Ozturk, Mahsa Khanbabai, menyatakan kasus ini mencerminkan bagaimana sistem imigrasi digunakan untuk membungkam advokasi terkait Palestina.

Direktur hukum ACLU Massachusetts, Jessie Rossman, mengatakan putusan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan pengadilan dalam kasus imigrasi.

Tanpa yurisdiksi pengadilan federal, menurut Rossman, pemerintah dapat secara sewenang-wenang menahan warga non-AS selama berbulan-bulan hanya berdasarkan ekspresi pendapat mereka.

Gugatan perdata terpisah yang diajukan Ozturk terkait penahanannya masih diproses di pengadilan banding federal. Ia termasuk sejumlah mahasiswa internasional yang menjadi sasaran penindakan pemerintahan Trump terhadap aktivis kampus pro-Palestina.

Dokumen internal Departemen Luar Negeri AS yang dibuka ke publik bulan lalu menunjukkan otoritas AS tidak memiliki bukti terhadap Ozturk selain artikel opini yang ia tulis, meski tetap bergerak mencabut visa mahasiswanya.

Senator AS Ed Markey menyambut putusan hakim tersebut dan menyebut kasus terhadap Ozturk sejak awal tidak beralasan.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.