Wakil Presiden Palestina serukan aksi global usai keputusan kabinet Israel soal Tepi Barat
Palestina mendesak AS dan komunitas internasional segera menghentikan langkah sepihak Israel yang dinilai memperdalam aneksasi di Tepi Barat
ISTANBUL
Wakil Presiden Palestina Hussein al-Sheikh menyerukan tindakan segera dari Amerika Serikat dan komunitas internasional menyusul keputusan kabinet keamanan Israel yang dinilai memperdalam aneksasi serta memberlakukan realitas baru di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Al-Sheikh pada Minggu (9/2) mengatakan langkah Israel tersebut merupakan pembatalan terhadap seluruh perjanjian yang telah ditandatangani dan mengikat antara kedua pihak, serta berpotensi memicu eskalasi berbahaya di kawasan.
“Apa yang beredar mengenai keputusan Israel untuk memperdalam aneksasi dan memaksakan realitas baru di Tepi Barat, termasuk di Area A, merupakan pembatalan semua perjanjian yang ditandatangani dan mengikat, serta pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” kata al-Sheikh melalui platform X.
Ia menambahkan bahwa langkah sepihak Israel bertujuan merusak prospek politik, menghancurkan solusi dua negara, dan menyeret kawasan ke dalam ketegangan serta instabilitas lebih lanjut.
Al-Sheikh mendesak pemerintah AS dan komunitas internasional untuk segera turun tangan menghentikan apa yang ia sebut sebagai “agresi yang didorong oleh pendudukan.”
Sebelumnya pada hari yang sama, kabinet keamanan Israel menyetujui sejumlah langkah yang mengubah kerangka hukum dan sipil di wilayah pendudukan Tepi Barat guna memperkuat kontrol Israel.
Penyiar publik Israel KAN melaporkan keputusan tersebut mencakup pencabutan aturan yang melarang penjualan tanah Palestina kepada orang Yahudi di Tepi Barat, pembukaan catatan kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan izin pembangunan di blok permukiman dekat Hebron dari pemerintah kota Palestina kepada administrasi sipil Israel.
Langkah tersebut juga memperluas pengawasan dan penegakan Israel ke wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area A dan Area B, dengan alasan dugaan pelanggaran terkait pembangunan tanpa izin, persoalan air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.
Perluasan itu memungkinkan pembongkaran dan penyitaan properti Palestina bahkan di wilayah yang secara administratif dan keamanan dikelola oleh Otoritas Palestina.
Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1995, Area A berada di bawah kendali sipil dan keamanan penuh Palestina, Area B di bawah kendali sipil Palestina dengan kontrol keamanan Israel, sementara Area C yang mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat berada sepenuhnya di bawah kontrol Israel.
Harian Israel Yedioth Ahronoth melaporkan keputusan kabinet juga mencakup pengalihan kewenangan perencanaan dan pembangunan di kawasan Masjid Ibrahimi serta sejumlah situs keagamaan lain dari pemerintah kota Hebron kepada administrasi sipil Israel, bertentangan dengan pengaturan dalam Protokol Hebron 1997.
Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan Palestina di berbagai wilayah Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin, di tengah kebijakan yang dinilai warga Palestina sangat membatasi persetujuan pembangunan.
Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, lembaga pemerintah Palestina, mencatat Israel melakukan 538 pembongkaran sepanjang 2025 yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan, peningkatan yang belum pernah terjadi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki ilegal menurut hukum internasional dan merusak prospek solusi dua negara, serta selama beberapa dekade menyerukan penghentian aktivitas permukiman tersebut.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
