WASHINGTON
Amerika Serikat (AS) menetapkan kekerasan yang dilakukan militer Myanmar terhadap minoritas Rohingya di negara itu merupakan tindakan "genosida" dan kejahatan terhadap kemanusiaan, kata Menteri Luar Negeri Antony Blinken pada Senin.
Pengumuman itu keluar lima tahun setelah militer Myanmar, secara signifikan meningkatkan kekerasannya terhadap kelompok minoritas Muslim.
Lebih dari 1,2 juta orang Rohingya telah meninggalkan Myanmar yang mayoritas rakyatnya beragama Buddha, dan puluhan ribu orang terbunuh selama aksi kekerasan itu.
Berbicara di Museum Peringatan Holocaust AS, Blinken mengumumkan penentuan genosida kedelapan dalam sejarah AS, dengan mengatakan bahwa militer Myanmar Tatmadaw bersalah atas penghancuran desa, pembunuhan massal dan pemerkosaan, penyiksaan dan pelanggaran mengerikan lainnya.
Berdasarkan temuan internal di Departemen Luar Negeri dan dokumentasi lainnya dari kelompok HAM, Blinken mengatakan dia "menetapkan bahwa anggota militer Burma melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap Rohingya."
Sanksi tambahan diharapkan akan diterapkan pada junta Myanmar yang sudah masuk daftar hitam berat.
Tekad AS datang ketika pengadilan tinggi PBB melanjutkan pada Februari prosesnya untuk menentukan apakah Myanmar bertanggung jawab atas genosida.
Pengadilan Internasional telah mengadili kasus tersebut, yang menuduh Myanmar melanggar Konvensi Genosida dalam tindakan brutalnya terhadap komunitas Rohingya, selama lebih dari dua tahun.
Pada Januari 2020, ICJ memberlakukan “tindakan sementara”, memerintahkan diakhirinya praktik genosida terhadap Rohingya.
Myanmar diwakili dalam kasus ini oleh mantan Penasihat Negara Aung San Suu Kyi, yang digulingkan dalam kudeta Tatmadaw Februari 2021, dan telah dipenjara oleh junta dengan berbagai tuduhan.
Pengambilalihan militer telah memicu protes massal di Myanmar di mana pasukan junta telah membunuh lebih dari 1.500 orang dalam tindakan keras terhadap perbedaan pendapat, menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, sebuah kelompok pemantau lokal.