Megiza Soeharto Asmail
30 Maret 2018•Update: 31 Maret 2018
Safvan Allahverdi
WASHINGTON
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat berencana untuk mengharuskan semua pemohon visa yang ingin masuk ke negaranya untuk mengirimkan rincian pribadi tentang akun media sosial mereka, termasuk nama pengguna dan nomor telepon, Associated Press melaporkan pada Kamis.
Departemen akan mencari opini publik tentang persyaratan baru tersebut sebelum menyerahkan ke Kantor Manajemen dan Anggaran AS untuk disetujui, kata laporan itu.
Aturan baru akan mempengaruhi hampir 15 juta orang asing yang mengajukan permohonan visa untuk memasuki AS setiap tahun, katanya.
Sebelumnya, informasi tersebut hanya dicari dari pelamar yang dipilih untuk pemeriksaan tambahan, seperti mereka yang bepergian ke daerah yang dikendalikan oleh organisasi teroris.
Dokumen rencanan tersebut diunggah di situs web Federal Register Kamis tetapi periode komentar publik 60 hari tidak akan dimulai sampai edisi Jumat diterbitkan, kata laporan itu.
Tidak hanya akun media sosial, pemohon visa juga akan diminta untuk mencantumkan nomor telepon yang mereka gunakan selama lima tahun terakhir, alamat email, status perjalanan dan deportasi internasional, dan apakah ada anggota keluarga yang terlibat dalam kegiatan teroris.
Rencana ini berkembang ketika Presiden Donald Trump berusaha untuk mengakhiri program visa lottery dan juga menghentikan apa yang dia sebut dengan "migrasi berantai", atau imigrasi ke AS berdasarkan hubungan kekeluargaan yang diperluas.