Rhany Chairunissa Rufinaldo
07 Februari 2019•Update: 07 Februari 2019
Hussein Mahmoud Ragab Elkabany dan Ayse Sumeyra Aydogdu
KAIRO, Mesir
Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup (25 tahun) untuk 16 anggota Ikhwanul Muslimin.
Pengadilan Kasasi juga meratifikasi hukuman penjara masing-masing tiga tahun bagi enam anggota yang terlibat dalam kasus "sel roket".
Para anggota dituduh oleh rezim Mesir membuat roket untuk menargetkan institusi publik, TV dan radio pemerintah.
Pejabat pengadilan menyatakan bahwa putusan itu final.
Kelompok-kelompok HAM sering menuduh pihak berwenang Mesir berusaha dan menghukum lawan politik atas tuduhan kriminal yang tidak benar.
Sementara itu, para pejabat Mesir mengatakan semua terdakwa melalui proses hukum dan peradilan yang adil.
Mesir didera kekerasan sejak 2013, ketika Mohamed Morsi, presiden pertama yang dipilih secara bebas di negara itu sekaligus pemimpin Ikhwanul Muslimin, digulingkan dan dipenjara dalam kudeta militer berdarah.