Pizaro Gozali Idrus
23 Februari 2021•Update: 23 Februari 2021
JAKARTA
Pengadilan Malaysia pada Selasa menangguhkan sementara rencana deportasi 1.200 migran Myanmar untuk mendengarkan banding dua kelompok HAM yang mengungkapkan pengungsi, pencari suaka dan anak di bawah umur berada di antara mereka yang akan dideportasi.
“Amnesty International Malaysia dan Asylum Access Malaysia menyambut baik keputusan penundaan rencana deportasi 1.200 orang ke Myanmar yang mengikutsertakan pemegang dokumen UNHCR yang sah, pencari suaka dan anak-anak yang dipisahkan dari orang tua mereka yang masih di Malaysia,” ujar Direktur Amnesty International Malaysia Katrina Jorene Maliamauv dalam pernyataannya pada Selasa.
Amnesty mengatakan pengadilan akan mendengarkan banding mereka pada Rabu dan mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali rencananya mengirim para migran kembali ke Myanmar.
Amnesty mengatakan pelanggaran hak asasi manusia berat masih terus terjadi di Myanmar menyusul kudeta militer terhadap Aung San Suu Kyi dan Liga Nasional Demokrasi yang memenangkan pemilu.
“Penting untuk dicatat bahwa penundaan eksekusi yang diberikan oleh pengadilan tidak berarti 1.200 aman dari dideportasi. Mereka menghadapi risiko yang mengancam jiwa, ”kata Maliamauv.
Pekan lalu, Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud mengatakan pihaknya akan mendeportasi 1.200 warga Myanmar ke negara asalnya dengan menggunakan kapal Angkatan Laut Malaysia.
Dia mengatakan warga Myanmar yang terlibat dalam repatriasi tersebut terdiri dari mereka yang ditahan di depot imigrasi karena melakukan berbagai pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen identitas, masa tinggal yang melebihi batas, dan penyalahgunaan izin kunjungan.
Namun dia memastikan tidak memasukkan pengungsi Rohingya yang teregistrasi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dalam ribuan warga yang akan dideportasi itu.