İqbal Musyaffa
20 Maret 2019•Update: 20 Maret 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Uni Eropa menegaskan tetap pada pendiriannya untuk melarang produk sawit masuk ke Eropa melalui Delegated Act dalam Renewable Energy Directive II.
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend mengatakan aturan tersebut tidak mendiskriminasi produk sawit. Dia menyebut yang dibahas dalam aturan tersebut spesifik membahas tentang biofuel, dan bukan penggunaan minyak sawit untuk kosmetika ataupun makanan. Selain itu, dia menegaskan bahwa aturan tersebut juga bersifat fleksibel dan dinamis serta akan dikaji ulang pada 2021 atau 2023 mendatang.
“Kita ajak pemerinta Indonesia untuk melanjutkan pekerjaan yang berkelanjutan pada industri sawit untuk kepentingan Indonesia dan juga kepentingan kita,” tegas Dubes Guerend seusai briefing diskriminasi sawit Eropa di Jakarta, Rabu.
Dia menyadari bahwa isu ini sangat serius untuk Indonesia dan juga untuk Eropa. Menurut dia, Eropa juga sangat menyambut baik upaya Indonesia melakukan langkah berkelanjutan pada sektor industri sawit melalui moratorium lahan sawit, peremajaan pohin sawit, serta sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Dubes Guerend juga membantah Eropa melakukan diskriminasi karena Eropa adalah pasar besar yang terbuka. Larangan yang dilakukan Eropa lebih banyak terkait besarnya lahan perkebunan sawit yang bisa mengakibatkan deforestasi. Dia juga mengaku ada kajian ilmiahnya.
“Kita mendorong Indonesia melakukan sustainability yang lebih baik,” jelas dia.
Dubes Guerend juga menanggapi terkait ancaman Indonesia yang akan melakukan retaliasi atau aksi balasan dengan memboikot produk Eropa. Menurut dia, langkah tersebut hanya akan menghasilkan lose-lose untuk kedua pihak.
“Kita meyakini perdagangan dan investasi sangat baik untuk kedua pihak,” ujar Duber Guerend.
Dia mengatakan investasi Eropa telah membuka lapangan pekerjaan untuk 1,1 juta orang Indonesia. Apabila semakin banyak investasi, maka akan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.
“Kita percaya lebih banyak perdagangan akan lebih baik daripada perdagangan yang lebih sedikit,” imbuh dia.
Dubes Guerend menambahkan apabila Indonesia merasa tidak setuju dengan regulasi Directive Act, maka langkah terbaik adalah dengan membawanya ke WTO untuk diuji.
“Itu adalah jalan terbaik dan kita percaya sengketa bisa diselesaikan dengan cara yang tepat dan sesuai di WTO,” ungkap dia.