Erric Permana
03 Agustus 2018•Update: 03 Agustus 2018
Erric Permana
JAKARTA
Presiden Joko Widodo pada Jumat telah menerima tiga nama calon hakim konstitusi yang diajukan oleh panitia seleksi (pansel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu dari tiga nama itu nantinya akan menggantikan salah satu hakim MK perwakilan pemerintah Maria Farida Indrati yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2018 nanti.
Pansel Hakim MK yang diketuai oleh Harjono pada Rabu, 1 Agustus 2018, menyerahkan ketiga nama tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno kemudian melaporkan hasil seleksi pansel hakim MK itu kepada Presiden Joko Widodo.
"Dalam waktu secepatnya akan dipilih satu dan dilakukan pembacaan sumpah dan janji di depan Presiden sebelum masa jabatan Ibu Maria Farida habis," ujar Pratikno kepada Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden setelah bertemu Presiden.
Ketiga nama yang diajukan oleh pansel hakim MK itu, terurut berdasarkan abjad, adalah Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Enny Nurbaningsih. Profesor hukum tata negara Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda dan dosen senior Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti.
Pratikno mengatakan ketiga nama tersebut menempati peringkat tertinggi dari akumulasi nilai pada semua tahapan seleksi.
Sebelumnya, dalam proses seleksi akhir calon hakim MK, pansel telah mewawancarai secara terbuka sembilan peserta yang tiga di antaranya kini telah sampai kepada Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya, Presiden akan memilih satu dari tiga nama tersebut untuk kemudian dibacakan sumpahnya di hadapan Presiden