Erric Permana
13 November 2019•Update: 13 November 2019
JAKARTA (AA) - Presiden Joko Widodo membuka seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan I Dewa Gede Palguna yang akan pensiun pada 7 Januari 2020 mendatang.
Presiden telah membentuk tim panitia seleksi yang diketuai Harjono dan beranggotakan Maruarar Siahaan, Alexander Lay, Sukma Violetta, dan Edward Omar Sharif Hiariej.
Pembentukan tim seleksi sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 118/P Tahun 2019 tanggal 8 November 2019, Pansel Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden dibentuk untuk membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendaftar.
Harjono mengatakan pendaftaran dibuka pada 18 hingga 30 November 2019 mendatang.
"Nanti akan ada proses persyaratan administrasi tertulis dan sebagainya, kemudian diakhiri wawancara," kata Harjono di Kementerian Sekretariat Presiden, Jakarta pada Selasa.
Diharapkan pada 18 Desember 2019 nanti nama calon hakim Mahkamah Konstitusi hasil seleksi diserahkan kepada Presiden, ujar Harjono.
Bagi yang akan mendaftar kata dia, bisa melalui dua jalur yakni melalui jalur perorangan atau diajukan instansi tertentu.
"Bisa universitas, kelompok masyarakat juga bisa mencalonkan siapa yang dianggap memenuhi kriteria sebagai hakim MK," tambah dia.