Muhammed Yasin Güngör
05 Agustus 2026•Update: 05 Agustus 2026
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin menyatakan keprihatinan mendalam atas rencana Israel mempercepat legalisasi pos-pos permukiman (outposts) serta membangun permukiman baru di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Juru bicara wakil Sekretaris Jenderal PBB, Farhan Haq, mengatakan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sangat prihatin terhadap pengumuman terbaru dari otoritas Israel, termasuk laporan mengenai percepatan proses legalisasi pos-pos permukiman pertanian dan pendirian pos-pos baru.
Guterres: Semua Permukiman Tidak Sah
Haq menegaskan kembali sikap Guterres bahwa seluruh permukiman Israel, termasuk pos-pos permukiman, tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional."
Menurutnya, aktivitas tersebut tetap menjadi "hambatan utama" bagi terwujudnya solusi dua negara dan perdamaian yang berkelanjutan antara Israel dan Palestina.
Kekerasan Meningkat di Tepi Barat
Pernyataan PBB itu disampaikan di tengah meningkatnya kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina dan harta benda mereka dalam beberapa pekan terakhir.
Sekitar 750.000 warga Israel saat ini tinggal di 156 permukiman dan 360 pos permukiman yang tersebar di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Berdasarkan data resmi Palestina, sejak Oktober 2023 pasukan Israel dan para pemukim telah menewaskan sedikitnya 1.182 warga Palestina di Tepi Barat, melukai ribuan orang, serta menahan sekitar 24.000 warga lainnya.
PBB menegaskan bahwa Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, merupakan wilayah Palestina yang diduduki, dan seluruh aktivitas pembangunan permukiman Israel di kawasan tersebut dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.