Hayati Nupus
13 Desember 2018•Update: 14 Desember 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi perubahan syarat minimal usia mempelai perempuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ketua KPAI Susanto mengatakan bahwa MK juga telah memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi UU tersebut, khususnya soal batas usia 16 tahun bagi mempelai perempuan.
“Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menghapus perkawinan usia anak,” ujar Susanto, Kamis, lewat siaran pers.
Susanto menjelaskan bahwa batas usia 16 tahun dalam pasal 7 ayat 1 UU tersebut bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak.
UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak merupakan bayi dalam kandungan hingga berusia 18 tahun dan orang tua mencegah anak dari perkawinan dini.
Lebih lanjut Susanto mengatakan bahwa perkawinan usia anak merupakan salah satu persoalan yang dapat berdampak jangka panjang bagi sumber daya manusia Indonesia.
Catatan KPAI, ada 23 persen perempuan berusia 20-24 tahun pada 2015 yang menikah sebelum usia 18 tahun.
Umumnya mereka, lanjut Susanto, berpendidikan rendah, bahkan putusa sekolah
“Ini rentan menyebabkan dampak jangka panjang bagi keluarganya dan berpotensi menyebabkan kemiskinan yang berulang,” kata Susanto.
Selain itu, ujar Susanto, pernikahan dini berpotensi meningkatkan jumlah angka kematian ibu dan balita.
KPAI juga mendorong agar pemerintah memperpanjang masa wajib belajar menjadi 12 tahun agar terhindar dari pernikahan dini.
KPAI, ujar Susanto, akan mengawal proses perubahan regulasi tersebut sekaligus mendorong harmonisasi usia anak dalam aturan perundang-undangan lainnya.