Iqbal Musyaffa
07 Januari 2020•Update: 07 Januari 2020
JAKARTA
Kementerian Keuangan mengatakan perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dalam pembahasan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Sekretariat Negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan transisi dua tahun perubahan status pegawai KPK sesuai dengan arahan Presiden dan juga mandat dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019.
“Tidak boleh ada pengurangan hak keuangan pegawai. Kita bayar secara penuh,” jelas Menteri Sri Mulyani di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan ada mekanisme gaji pokok yang sesuai dengan apa yang para pegawai KPK terima selama ini serta tunjangan tahunan dan bulanan sesuai mekanisme internal KPK.
Menurut Menteri Sri Mulyani, pemerintah juga sedang mengatur konversi penerimaan keuangan dalam status baru di sistem ASN yang juga dibahas dengan KPK agar anggaran KPK 2020 tetap berjalan untuk anggaran pegawai dan anggaran belanja modal.
Dia juga mengatakan sebagai bendahara negara, Kementerian Keuangan memiliki peran besar dalam penindakan korupsi dan berharap agar mekanisme birokrasi dan pelayanan bisa semakin diperkuat bersama KPK.
“Kami juga bahas risiko pelaksanaan APBN dan fungsi keuangan negara baik transfer ke daerah, dana desa, dan belanja K/L yang bersifat kerja sama pemerintah dan badan usaha,” ujar Menteri Keuangan.
Menteri Sri Mulyani mengatakan ada risiko keuangan negara dari sisi perencanaan, pencegahan, hingga penegakan hukum bila terjadi korupsi.
“Kita berharap partnership makin kuat dan baik dengan KPK hingga uang negara dan uang APBN bisa bermanfaat bagi masyarakat dari penyalahgunaan korupsi,” tambah dia.