Iqbal Musyaffa
07 Januari 2020•Update: 07 Januari 2020
JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertandang ke Kementerian Keuangan untuk membahas status pegawai KPK yang kini beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN), berdasarkan amanat undang-undang nomor 19 tahun 2019.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perubahan status pegawai KPK menjadi ASN harus diatur melalui peraturan pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti dengan ketentuan hak keuangan dan fasilitasnya.
“Sekarang sedang berproses. Banyak yang dikerjakan Kemenkeu dan KPK dan kami berterima kasih ke Bu Menteri (Keuangan),” jelas Firli di Jakarta, Selasa.
Firli menjelaskan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan seluruh hak keuangan dan pegawai KPK akan dibayar utuh tidak dikurangi sambil menunggu keluarnya aturan terkait status pegawai KPK.
Selain itu, Firli juga membahas mengenai Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi yang di dalamnya menyangkut dengan peran dari Kementerian Keuangan.
Dia mengatakan berdasarkan Perpres tersebut, ada tiga fokus pekerjaan yang dikerjakan KPK, pertama terkait pelayanan dan tata niaga agar tidak terjadi korupsi.
Kedua, terkait pengelolaan keuangan negara, program kerja, dan anggaran yang disusun pemerintah agar bisa berdaya guna bagi kesejahteraan rakyat.
Ketiga, terkait bidang penegakan hukum dan reformasi birokrasi dengan mendorong seluruh pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan aksi pencegahan korupsi.