Nicky Aulia Widadio
13 November 2020•Update: 13 November 2020
JAKARTA
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemerintah daerah untuk mengelola sampah masker sekali pakai, termasuk dari rumah tangga di tengah pandemi Covid-19.
Pasalnya, sampah masker terutama yang digunakan oleh orang yang terinfeksi Covid-19 termasuk ke dalam kategori limbah medis yang infeksius.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan telah menyampaikan surat edaran kepada gubernur dan wali kota di seluruh Indonesia terkait pengelolaan sampah masker.
“Kami minta pemerintah daerah menyediakan tempat pembuangan khusus masker di ruang publik,” kata Rosa dalam diskusi virtual pada Jumat.
Pemerintah daerah juga diminta mengimbau masyarakat yang sehat dan tidak terinfeksi untuk menggunakan masker kain.
“Ini untuk mengurangi penumpukan sampah masker,” kata dia.
Selain itu, Rosa menuturkan pentingnya informasi terkait bagaimana menangani masker sekali pakai yang telah digunakan sebelum dibuang.
Di dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor 2 Tahun 2020, masker sekali pakai sebaiknya digunting agar tidak dijadikan bahan daur ulang, dibungkus, dan disemprot disinfektan sebelum dibuang.
Masker sekali pakai pun semestinya dibuang ke tempat sampah khusus yang disediakan di ruang publik.
Rosa menuturkan jumlah limbah medis meningkat sebesar 30-50 persen selama pandemi Covid-19, dari rata-rata 296 ton per hari pada 2019 menjadi 382 ton per hari pada 2020.
Sedangkan jumlah limbah khusus Covid-19 telah mencapai 1.662,75 ton hingga pertengahan Oktober 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya melaporkan ada 859,71 kilogram masker bekas dari sampah rumah tangga.
Jumlah tersebut belum termasuk limbah medis yang dihasilkan oleh fasilitas kesehatan dan tempat karantina Covid-19.