Nicky Aulia Widadio
23 September 2019•Update: 24 September 2019
JAKARTA
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 52 perusahaan pemegang izin konsesi lahan terkait kebakaran hutan sejak Juni 2019.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan sebanyak 14 perusahaan di antaranya merupakan perusahaan asing.
“Beberapa diantaranya berasal dari Malaysia dan Singapura,” kata Ridho di Jakarta, Senin.
Namun Ridho enggan merinci perusahaan-perusahaan yang disegel tersebut.
Sebanyak dua perusahaan berada di Jambi, delapan perusahaan di Riau, satu perusahaan di Sumatra Selatan, 30 perusahaan di Kalimantan Barat, sembilan perusahaan di Kalimantan Tengah, dan dua perusahaan di Kalimantan Timur.
Total luas area yang disegel mencapai 8.931 hektare.
Selain itu ada lima perusahaan yang tengah diselidiki terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yaitu PT SKM, PT ABP dan PT AER di Kalimantan Barat, serta PT KS dan PT IFP di Kalimantan Tengah.
Selain korporasi, Ridho mengatakan kebakaran hutan juga bisa berasal dari masyarakat yang tidak tahu bahaya dari membakar hutan.
"Ada manusia-manusia yang ingin dapat keuntungan melalui proses ekonomi yang mudah dan murah dengan mereka membakar untuk membuka lahan," ujar dia.
BNPB mencatat sebanyak 328.724 hektare lahan telah terbakar pada Januari hingga Agustus 2019.
Pada hari ini terpantau 3.124 titik panas di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
BNPB telah menurunkan 50 ribu personel yang bersiaga untuk menangani kebakaran hutan. Selain itu, sebanyak 48 helikopter disiagakan untuk water bombing.