Nasional

64 perusahaan terkait karhutla telah disegel

Sebanyak 20 di antaranya merupakan perusahaan asing dari Singapura dan Malaysia

İqbal Musyaffa  | 02.10.2019 - Update : 03.10.2019
64 perusahaan terkait karhutla telah disegel Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api kebakaran hutan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Indonesia pada 21 September 2019. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 15 September mengatakan bahwa Palangkaraya memiliki titik api, kabut paling berbahaya dan udara di Indonesia yang menyebarkan kabut tebal dan berbahaya di sekitar negara Asia Tenggara. (Anton Raharjo - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK) mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 64 perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah disegel.

Sementara di KLHK sudah ada 8 korporasi dan 1 perorangan yang sudah masuk tahap P21 dan diserahkan ke kejaksaan.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen PHLHK KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan dari 64 perusahaan tersebut, 20 di antaranya merupakan perusahaan asing dari Singapura dan Malaysia.

“Dari jumlah itu, lima di antaranya sudah diproses penyidikan,” kata Jasmin dalam diskusi di Jakarta, Rabu.

Jasmin mengatakan untuk penanganan perdata yang incracht sudah sembilan perusahaan dengan nilai sebesar Rp15 triliun sedangkan enam perusahaan masih proses eksekusi di pengadilan.

“Yang sedang dalam tahap persidangan ada lima, di antaranya PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi,” tutur dia.

Terkait upaya penegakan hukum, Jasmin mengatakan KLHK memiliki tiga instrumen untuk melakukan penegakan hukum, yakni instrumen hukum administratif, perdata, dan pidana.

“Administratif didahului dengan pengawasan dengan si pemberi izin lingkungan wajib memberikan pengawasan. Jika ada pelanggaran harus diberikan sanksi administratif yang dilakukan oleh pejabat pengawas,” kata Jasmin.

Terkait itulah, Jasmin menekankan pentingnya pembentukan pejabat pengawas, baik di tingkat kabupaten dan provinsi.

Dengan pembentukan pejabat pengawas itu, diharapkan tidak ada lagi kendala untuk melakukan pengawasan.

Sementara itu, Jasmin mengatakan terkait hukum perdata ada soal ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu, antara lain, pemulihan.

Dalam hukum perdata juga ditetapkan tanggung jawab mutlak karena karhutla termasuk dalam ancaman serius dan meresahkan masyarakat, sehingga kewenangan ada di KLHK, provinsi, dan kabupaten.

“Terkait inilah kami mendorong teman-teman di daerah agar melakukan gugatan-gugatan perdata,” imbuh Jasmin.

Sementara itu, terkait pidana Jasmin mengatakan perlu ada sejumlah terobosan demi memberikan efek jera kepada para penyebab karhutla dengan memberikan pidana tambahan.

Jasmin menekankan bahwa risiko yang diakibatkan oleh karhutla tidak hanya dialami oleh orang yang terdampak, tapi juga semua orang, bahkan semua mahluk hidup.

“Maka karhutla layak dipandang sebagai sebuah kejahatan serius dan luar biasa,” tegas dia.

Jasmin juga mengingatkan karhutla berdampak langsung pada ekonomi seperti sektor penerbangan dan dunia usaha, serta berdampak pada ruang wilayah.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.