Megiza Soeharto Asmail
27 Agustus 2018•Update: 28 Agustus 2018
Megiza Asmail
JAKARTA
Kelompok aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat adanya peningkatan kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini, dibanding 2016 dan 2017.
Sejak 1 Januari hingga 25 Agustus, data yang dikumpulkan WALHI dari berbagai sumber mendapati adanya 3.578 titik api yang tersebar dengan rincian 2.423 di Kalimantan dan 1.155 di wilayah Sumatra.
Dari jumlah tersebut, WALHI menemukan 765 titik api di kedua pulau tersebut muncul di kawasan konsesi korporasi atau kehutanan dan perkebunan. Tidak hanya itu, titik panas juga terdeteksi di 783 titik kesatuan hidrologi gambut (KHG) dan 536 titik lainnya di Kalimantan.
Dengan temuan itu, WALHI melihat belum ada perubahan signifikan yang dilakukan pemerintah, meski pada dua tahun sebelumnya terjadi penurunan titik api.
“Kebijakan korektif terhadap salah urus tata kelola hutan dan ekosistem rawa gambut belum terjadi, meski pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan restorasi gambut, yang salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 1/2016 dan PP 57/2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut,” ujar Manajer Kampanye Iklim dan Keadilan Ekonomi WALHI, Yuyun Harmono, di Jakarta, Senin.
WALHI menilai meningkatkan kembali kebakaran hutan tahun ini disebabkan tata kelola hutan dan ekosistem rawa gambut yang masih salah. Kelompok pemerhati lingkungan ini juga menilai pemerintah menjalankan pengawasannya dengan tersendat-sendat.
“Jauh dari harapan pembenahan tata kelola dan penegakan hukum. Bahkan Badan Restorasi Gambut (BRG) sendiri hingga 2018 belum masuk pada restorasi pada kawasan ekosistem rawa gambut (ERG) yang berada di kawasan konsesi,” kata dia.
“Malah ada kecenderungan saat ini justru menyalahkan masyarakat, meski banyak fakta menunjukkan titik api muncul pada kawasan konsesi korporasi.”
Dalam kajiannya atas Kelola Rakyat di kawasan ekosistem rawa gambut di Sumatra dan Kalimantan pada 2016, WALHI menemukan bahwa kearifan lokal di masyarakat sangat menghormati lingkungan.
Bahkan, WALHI melihat, beberapa budaya memiliki standar yang lebih tinggi dibandingkan aturan pemerintah yang memberikan batas maksimal kedalaman gambut tiga meter untuk membuka perkebunan.
Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI, Khalisah Khalid, menegaskan bahwa tantangan terbesar masalah kebakaran hutan dan gambut beserta penanganannya adalah kuatnya aktor korporasi yang berada di balik peristiwa kebakaran hutan dan gambut.
“Komitmen penegakan hukum yang sempat dilontarkan oleh Presiden di tahun 2015 dan awal tahun 2016, semakin melemah dengan mengatasnamakan keterlanjuran, sehingga korporasi semakin merasa mendapatkan angin, dan bahkan terus melakukan upaya pembangkangan hukum,” kata dia.