Hayati Nupus
19 Juli 2018•Update: 20 Juli 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun terutama membahas persoalan penggunaan merkuri.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan PP tersebut akan mengatur seperti apa merkuri yang dapat digunakan, terbatas digunakan dan dilarang digunakan.
“Misalnya kalau merkuri itu digunakan untuk tambang, jelas dilarang, boleh digunakan terbatas untuk lampu dan baterai,” ujar Vivien, Kamis, di Jakarta.
Vivien mengatakan pemerintah sudah merativikasi Konvensi Minamata Mengenai Merkuri dan menuangkannya dalam UU nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention Minamata Mengenai Merkuri.
UU itu, kata Vivien, baru sebatas membahas kewajiban para pihak terkait penyebaran merkuri. Belum sampai mengatur perilaku.
PP ini, ujar Vivien, sekaligus akan membantu penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan merkuri.
KLHK, kata Vivien, tengah memetakan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) yang ada di Indonesia. Pemetaan seputar jumlah PESK, jumlah merkuri yang digunakan, kondisi kesehatan masyarakat sekitar, juga kualitas lingkungan seperti tanah, air, dan udara.
“Mudah-mudahan bisa sampai mengetahui kemana aliran merkuri itu, targetnya rampung akhir tahun ini,” kata Vivien.
Pemerintah, ujar Vivien, juga tengah membuat pilot project penggunaan teknologi nonmerkuri dan nonsianida, di Kotawaringin Barat, Luwuk, dan Lombok Barat.