Nicky Aulia Widadio
20 Desember 2019•Update: 21 Desember 2019
JAKARTA
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pembangunan ibu kota negara bukan berarti akan merusak ekosistem lingkungan di Kalimantan Timur.
Pelaksana tugas Inspektur Jenderal KLHK Laksmi Wijayanti mengatakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur akan rampung pada akhir tahun ini.
Kajian itu memiliki sejumlah rekomendasi terkait area konservasi, flora dan fauna yang mesti diperhatikan saat pembangunan ibu kota di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Pemerintah berencana ibu kota baru dibangun dengan konsep forest city
"Dengan ada pembangunan ibu kota negara kita mau pulihkan. Jangan dibayangkan kita akan bangun ibu kota seperti di Jakarta," kata dia di Jakarta, Jumat.
“Kajian kami sudah memastikan semua faktor enabling untuk menjadikan konsep tersebut terpenuhi dan dipastikan sustain,” lanjut dia.
Dari 250 ribu hektare area yang dicalonkan sebagai lokasi ibu kota baru, sebanyak 40 persen di antaranya akan menjadi kawasan hijau. Menurut Laksmi, kawasan hijau itu ditujukan untuk konservasi.
Berdasarkan KLHS, basis infrastruktur pembangunan ibu kota baru harus berbasis pada prinsip keberlanjutan, misalnya teknologi pemanfaatan air yang menggunakan prinsip recycle.
KLHK juga akan mengembangkan kawasan persemaian yang akan menjadi green belt dan ruang terbuka hijau di ibu kota baru. Kawasan persemaian ini ditargetkan menghasilkan 15 juta bibit per tahun.
Laksmi juga membantah kritik yang menyebutkan bahwa pembangunan ibu kota baru ini akan menyingkirkan masyarakat setempat.
“Tidak benar pendapat banyak orang bahwa kegiatan ini akan menyingkirkan masyarakat. Kita justru akan gunakan kesempatan ini untuk revitalisasi hutan dan menata kembali,” kata dia.
Selain itu, pemerintah akan mempercepat penegakan hukum untuk proses reklamasi lubang bekas tambang maupun keruskan pasca-tambang.
Laporan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebelumnya menemukan ada 94 lubang bekas tambang di wilayah ibu kota baru.
“Yang diutamakan tentunya upaya percepatan penegakan hukum agar bisa dilakukan cepat reklamasi, mobilisasinya,” ujar Laksmi.
Reklamasi akan dilakukan dengan prinsip berbasis kawasan, misalnya beberapa lubang bekas tambang dapat dimanfaatkan untuk infrastruktur penampungan air.
Sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara memiliki hutan sekunder yang produktif sebagai hutan tanaman. Selain itu, sebagian wilayahnya juga merupakan area hutan lindung dan konservasi.
Namun, kondisi lingkungan di Kalimantan Timur juga rusak akibat aktivitas pertambangan terutama batu bara.