Ekonomi

Pemerintah ketatkan pengawasan reklamasi tambang

Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup kerja sama awasi implementasi reklamasi kawasan tambang

Muhammad Nazarudin Latief  | 23.04.2019 - Update : 23.04.2019
Pemerintah ketatkan pengawasan reklamasi tambang Ilustrasi: Kawasan tambang. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Muhammad Latief

JAKARTA

Pemerintah mengetatkan implementasi aturan reklamasi lingkungan pasca kegiatan tambang dengan kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam siaran persnya, Selasa, Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan pada dasarnya kegiatan pertambangan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional termasuk investasi, lapangan pekerjaan sekaligus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, kata dia kegiatan pertambangan memiliki dampak lingkungan yang besar, karena itu kegiatan paska-tambang untuk memulihkan fungsi hutan harus dilaksanakan.

"Upaya reklamasi harus dilakukan secara serius. Selain bertujuan untuk mencegah erosi atau mengurangi kecepatan aliran air limpasan, reklamasi dilakukan untuk menjaga lahan agar tidak labil dan lebih produktif.

“Sehingga reklamasi diharapkan menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibandingkan kondisi sebelum penambangan," jelas Ego.

Menurut dia, kewajiban reklamasi dan kegiatan pasca-tambang melekat pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Para pemegang IUP wajib penempatan "jaminan", dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan pasca-tambang,” ujar dia.

Kedua kementerian, kata Ego akan mendetailkan kerja sama pengawasan ini, terutama soal pengawasan kegiatan pasca-tambang untuk memulihkan fungsi hutan.

“Kegiatan pasca-tambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat, “sambung Ego.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono mengatakan reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site).

Sedangkan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKH (off-site).

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.