Nicky Aulia Widadio
03 Oktober 2019•Update: 04 Oktober 2019
JAKARTA
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua orang warga negara Singapura sebagai tersangka kasus impor limbah tanpa izin.
Tersangka adalah LSW yang merupakan Komisaris PT ART dan KWL sebagai Direktur PT ART.
PT ART memasukkan 87 kontainer limbah impor dari Hong Kong, Spanyol, Kanada, Australia, dan Jepang dan masuk ke Indonesia lewat Pelabuhan Tanjung Priok pada 13 Juni 2019.
Sebanyak 24 kontainer berada di Kawasan Berikat PT Advance Recycle Technology (ATP) di Cikupa, Tanggerang. Sedangkan 63 kontainer lainnya masih di Pelabuhan Tanjung Priok.
Penyidik menemukan barang bukti berupa skrap plastik yang terkontaminasi limbah B3 ke wilayah Indonesia tanpa izin, di antaranya dalam bentuk printed circuit board (PCB), remote control bekas, baterai bekas, serta kabel bekas.
Padahal KLHK belum pernah menerima pengajuan rekomendasi impor limbah non-B3 dari PT ART hingga 22 Agustus 2019.
“Penetapan tersangka dalam kasus impor limbah tanpa izin ini pertama kali kami lakukan sejak Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, lewat keterangan tertulis, Kamis.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar karena memasukkan limbah B3 ilegal.
Penyidik KLHK juga masih mendalami dugaan pidana lainnya oleh PT ART terkait pengelolaan limbah tanpa izin.
Jumlah limbah B3 yang dikelola tanpa izin oleh tersangka LSW sebanyak 580 ton dikemas dalam jumbo bag dan diduga berupa limbah berupa Zinc Oxide, Slag Sn, Zinc Catalys, Zinc Concentrate, Nickel Coumpound dan Batu Cu.
Pengelolaan limbah tanpa izin terancam hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.