Nasional, Regional

Limbah medis meningkat hingga 50% selama pandemi Covid-19

Jika tidak ditangani serius limbah medis bisa menjadi salah satu mata rantai penularan Covid-19

Nicky Aulia Widadio  | 13.11.2020 - Update : 14.11.2020
Limbah medis meningkat hingga 50% selama pandemi Covid-19 ILUSTRASI: (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan jumlah limbah medis meningkat 30 persen hingga 50 persen akibat pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan jumlah limbah medis Covid-19 yang tercatat mencapai 1.662,75 ton dari 34 provinsi.

Limbah medis Covid-19 termasuk ke dalam kategori limbah infeksius, terdiri dari alat pelindung diri (APD), alat tes Covid-19, sampel laboratorium, hingga masker bekas pakai masyarakat yang terinfeksi virus SARS-CoV-2.

“Limbah medis ini kalau tidak ditangani serius bisa menjadi salah satu mata rantai penularan Covid-19,” kata Rosa dalam diskusi virtual, Jumat.

KLHK juga memperkirakan ada 88 ton limbah medis per hari —termasuk limbah Covid-19— yang belum dikelola dengan baik karena terbatasnya fasilitas pengelolaan.

Pada akhir Oktober 2020, kantong limbah medis dari hasil pemeriksaan Covid-19 ditemukan dibuang di pinggir jalan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Rosa menuturkan kendala pengelolaan limbah medis disebabkan oleh fasilitas pengangkut dan pengelolaan yang tidak merata di Indonesia.

Rosa menuturkan hanya ada 117 rumah sakit dari total 2.925 rumah sakit di Indonesia yang memiliki izin incinerator untuk memusnahkan limbah medis dengan metode pembakaran pada suhu minimum 800 derajat celcius.

Sedangkan jasa pengelola limbah B3 yang berizin hanya berjumlah 17 perusahaan, yang sebagian besar berada di Pulau Jawa.

Akibatnya, pengelolaan limbah medis pada daerah tertentu membutuhkan biaya yang besar.

Untuk mengatasi peningkatan jumlah limbah pada situasi pandemi, Rosa mengatakan KLHK mengizinkan fasilitas kesehatan membakar limbah medis di incenerator milik mereka meski belum memiliki izin.

“Kami ajak Polri untuk untuk ikut dalam pengelolaan ini, dalam arti supaya insinerator yang tidak berizin tidak ditindaklanjuti secara hukum karena kita perlu berupaya memusnahkan limbah infeksius ini,” ujar Rosa.

Sedangkan untuk wilayah terluar Indonesia, KLHK meminta agar limbah medis dapat dikubur sesuai prosedur yang berlaku.

Pemerintah saat ini berencana membangun 32 fasilitas pengelolaan limbah B3 hingga 2024.

Lima di antaranya ditargetkan untuk rampung pada akhir 2020 untuk membantu pengelolaan limbah medis Covid-19.

Indonesia melaporkan 452.291 kasus positif Covid-19 hingga Kamis, sebanyak 14.933 orang meninggal dan 382.084 lainnya telah sembuh.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.