Erric Permana
06 April 2020•Update: 06 April 2020
JAKARTA
Pemerintah memastikan hingga kini belum ada daerah yang disetujui untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo mengakui telah menerima usulan dari sejumlah daerah yang ingin menerapkan PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Namun kata dia, pemerintah pusat saat ini meminta kepada daerah yang telah mengajukan untuk melengkapinya dengan rencana aksi dan kesiapan daerah tersebut.
Sehingga diharapkan PSBB tersebut bisa berjalan dengan baik kata Doni.
"Menkes bersama tim dan kami dari Gugus Tugas Covid-19 bersama tim, telah berdiskusi tentang apa yg harus kita lakukan setelah mendapatkan surat permohonan dari daerah yang mengajukan," kata Doni Monardo usai rapat terbatas pada Senin.
Sebelumnya, Presiden telah merilis Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia.
Dalam aturan tersebut daerah bisa mengusulkan penerapan PSBB di wilayahnya dan harus disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto serta Gugus Tugas Covid-19.
Dengan PSBB itu, daerah bisa melakukan pembatasan terhadap orang ataupun angkutan.
Salah satu yang telah mengajukan yakni pemerintah Provinsi DKI Jakarta.